Sudahkan anda membayar Pajak??

lagi googling masalah berapa pajak yang harus saya bayar setiap tahunnya, eh..malah ketemu situs menarik ini.
disitu jelas banget cara hitung mnghitung dan lain-lain mengenai pajak (secara sekarang kan tiap orang wajib punya yang namanya NPWP).
well singkatnya,
ternyata kita ga perlu bayar pajak kekantor pajak, kalau kita tuh cuma di gaji oleh satu pemberi kerja. karena biasanya pemberi kerja kita udah ngebayarin, jadi kita tuh cuma cukup lapor SPT tahunan.
nah tarif pajaknya adalah demikian :
- sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) –> 5% (lima persen)
- di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) –> 10% (sepuluh persen)
- di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) –> 15% (lima belas persen)
- di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) –> 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) –> 35% (tiga puluh lima persen)
yah kira-kira seperti itu lah…
toh sebagai pekerja, ga usah deh pusing-pusing mengenai pajak..karena biasanya gaji kamu tuh udah di potong pajak dan disetorkan dengan baik dan benar oleh perusahaan…
so, sudahkah anda membayar pajak?



